AD/ART GERAKAN PRAMUKA TERBARU
HASIL MUNASLUB TAHUN 2012
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara
kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan
adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi
Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan
para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut
kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia
berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan
mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan
kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh
karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak
ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik
telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda
untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara
Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam
menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan
perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung
jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas Kelestarian Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang di topang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa
depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan
hal-hal tersebut, telah dilahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang
menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai
bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan
Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang
terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota
Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai
kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan
didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.
Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
b. Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila,
setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara
mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara,
memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia
yang lebih baik.
Pasal 5
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah
dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda
dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta
berlandaskan Sistem Among.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1)
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi
sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik dan
tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap
anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai Kepramukaan mencakup :
a. Keimanan dan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha
Esa
b. Kecintaan pada alam dan sesama manusia
c. Kecintaan pada tanah air dan manusia
d. Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e. Tolong menolong
f. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g. Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat
h. Hemat, cermat dan bersahaja
i. Rajin dan trampil
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama
hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Sistem Among
1. Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan
digunakan sistem among
2. Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan
mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3. Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian
Pasal 10
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas dengan
menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya
bangsa
Pasal 11
(1).Metode
Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan
melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan;
h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan metode kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sistem among dan kiasan dasar
Pasal 12
(1)
Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral
pramuka dalam pendidikan kepramukaan
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik
anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan
bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Kode kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan
Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya
yaitu:
a. Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas
Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode kehormatan Pramuka Penggalang terdiri
atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka
Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka
Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Pendidikan
kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan
nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam
pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan
hidup.
Pasal 14
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.
siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
(1)
Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25
tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
a. Pramuka Siaga;
b. Pramuka Penggalang;
c. Pramuka Penegak; dan
d. Pramuka Pandega.
Pasal 16
(1)
Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. Pembina Pramuka;
b. Pelatih Pembina Pramuka;
c. Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
d. Instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan
standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 17
(1)Pendidikan
kepramukaan di laksanakan dengan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam
upaya membentuk kepribadian peserta didik
(2)Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun
sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan
standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
(1)
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. Gugus depan
b. Pusat pendidikan dan pelatihan
(2) Pendidikan kepramukaan yang mencakup
keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh
satuan karya pramuka
Pasal 19
(1)
Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis
satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi
gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan
dan komunitas lain.
Pasal 20
(1)
Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan keterampilan
khusus bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Saka berfungsi untuk menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega
dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
(1)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan , merupakan bagian integral dari
kwartir yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan
kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaa
berada di tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
(1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik,
tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan
kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan
oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan
oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
Pasal 23
(1)
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan
kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria
yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1)
Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai
pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk
tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan
terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai
dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai
pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang
dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat
Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri
atas:
a. anggota biasa:
1. anggota muda adalah anggota yang berusia 7
sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2. anggota dewasa adalah anggota yang berusia di
atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan majelis pembimbing,
andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf
kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b. anggota kehormatan adalah anggota yang
diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam
suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Pasal 26
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal 28
Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.
gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 29
(1)
Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri atas:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal 30
(1)
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara
kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a. kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus
depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir
ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir
cabang di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan
kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 31
(1)
Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya
secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan
nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui
musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan
jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
(1) Di
setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2) Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1,
terdiri atas :
a. Dewan Kehormatan
b. Satuan Pengawas Internal
c. Dewan Kerja
Pasal 33
(1)
Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan
gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi
memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian
anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 34
(1)
Satuan pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas internal berfungsi melakukan
pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen kwartir
Pasal 35
i.
Dewan kerja merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
ii. Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka
penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii. Dewan kerja berfungsi sebagai wadah
kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola
kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 36
(1)
Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing bertugas memberikan
bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. tokoh pramuka.
(4) a. Majelis pembimbing nasional diketuai oleh
Presiden Republik Indonesia.
b. majelis pembimbing daerah diketuai oleh
gubernur.
c. majelis pembimbing cabang diketuai oleh
bupati/walikota
d. majelis pembimbing ranting diketuai oleh
camat/kepala distrik
e. majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai
oleh kepala desa/lurah.
f. majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh
seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 37
(1)
Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri atas:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal 38
(1)
Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin
secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka adalah bagian integral dari
kwartir.
Pasal 39
Gugus
darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk
memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 40
(1)
Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan
berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan
dalam aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara
kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari
kwartir.
Pasal 41
Pusat
penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan
Pramuka.
Pasal 42
Pusat
informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan
Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan
usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan
Pramuka.
Pasal 44
(1)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang
dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah
Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi
mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1)
Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di
tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah
diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang
diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 46
(1)
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak,
kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada
kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
(1)
Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne
e. mars
f. pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak
ciptanya.
Pasal 48
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 49
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 50
Panji
Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
1.
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh
Husein Mutahar.
2. Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah
Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 52
Anggota
Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Setiap
peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda
kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti
kegiatan kepramukaan.
Pasal 54
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.
melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat
Pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan
Pasal 55
Orang
tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
a.
membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan
kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Masyarakat
berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan
pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Keuangan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui
APBN/APBD setiap tahunnya;
e. sumber lain yang tidak bertentangan, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang
dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta
hak milik intelektual.
(2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak
bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat
pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka
yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat
pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan
diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1) a.
Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul
pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara
penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1)
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
Jakarta, 29 April 2012
Tim Perumus:
Ketua Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc (
………………………………. )
Wakil Ketua Anshari Kadir, SH ( ………………………………. )
Sekretaris Agus Ridho, SH, MH ( ………………………………. )
Anggota:
1. Dr. Suyatno, M.Pd ( ………………………………. )
2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd ( ………………………………. )
3. Ir. Handry Amanupunyo, MP ( ………………………………. )
4. Farida Madjid ( ………………………………. )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai
kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan
Praja Muda Karana.
Pasal 2
(1)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan
perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Gerakan
pramuka bertujuan untuk membentuk setiap Pramuka agar menjadi:
a. manusia yang memiliki:
1) kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2) kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) jasmani yang sehat dan kuat; dan
4) kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya
sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara.
Pasal 5
(1)
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
(3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu
dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat
keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal 6
(1)
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar
sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga
(informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan
dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
(1)
Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah
Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan
suku, ras dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya
tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya
penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
(4) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya
tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan
Pramuka.
(5) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat
terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik,
artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik
dan bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik;
b. Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta
dalam kegiatan politik praktis;
c. secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat
menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1) tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas
organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan
Pramuka;
2) tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada
kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(7) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a. Gerakan Pramuka wajib membina dan
meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya;
b. Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan
hidup antar umat beragama; dan
c. anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama
dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
(8) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan,
artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat
persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 8
(1)
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,kecakapan hidup,
dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
kepramukaan.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan proses
pendidikan yang praktis, di luar sistem pendidikan sekolah dan di luar sistem
pendidikan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang
menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian
dan watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta
memiliki kecakapan hidup.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses
belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi
seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik,
baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(4) Pendidikan kepramukaan merupakan proses
pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang
berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan
kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan
sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Pasal 9
(1)
Nilai dan prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan
Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui
proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik,
sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh
kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik
sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib
menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Pengamalan nilai dan prinsip dasar
kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk :
a. menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan
menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b. memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara
persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta
mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan kebhinekaan
c. melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan
sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup
masyarakat.
d. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri,
melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan
beradab;
e. memahami potensi diri pribadi untuk
dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
f. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam
kehidupan sehari-hari.
Pasal 10
(1)
Sistem among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin,
merdeka pikiran dan tenaganya
(2) Sistem Among merupakan landasan pendidikan
kepramukaan yang mengatur hubungan antara pendidik dan peserta didik.
(3) Sistem among mewajibkan anggota Gerakan
Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan
menjadi teladan;
b. ing madyo mangun karso maksudnya di tengah
membangun kemauan;
c. tutwuri handayani maksudnya di belakang
memberi dorongan, dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
(4) Sistem among dilaksanakan dalam bentuk
hubungan pendidik dengan peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap
anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi
agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa
wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan,
kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b. disiplin disertai inisiatif dan
bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia,
diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
(6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap
menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk
selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan
pengaruh yang baik.
Pasal 11
(1)
Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu
unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan
imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan
keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus
dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi
dan kondisi peserta didik.
(4) Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk
mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang
pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya
pengalaman.
Pasal 12
(1)
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan;
h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan
cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan
memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan
saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a.
Beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b. Menjalankan hidup sehat secara rohani dan
jasmani;
c. Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d. Melestarikan lingkungan beserta alam
seisinya;
e. Membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam
lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat,
f. Membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g. Mendengarkan, menghargai dan menerima
pendapat atau gagasan orang lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka,
mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan
kesatuan dan persatuan serta bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun,
ramah dan sabar;
h. Memberikan pertolongan dan berpartisipasi
dalam kegiatan bakti maupun kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan
kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan
tantangan tanpa mengenal sikap putus asa;
i. Menerima tugas dengan iklas, sebagai upaya
persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan
pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan
menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j. Membiasakan diri hidup hemat, cermat dan
bersahaja agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi
k. Mengendalikan diri, menaati norma, aturan,
menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan setia
l. Menepati janji, bertanggungjawab atas
tindakan dan perbuatan,
m. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik
pada saat merencanakan kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta
berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 14
(1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji
yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2) Satya Pramuka:
a. diucapkan secara sukarela oleh seorang calon
anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi
anggota atau pengurus;
b. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi
demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
c. dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat.
(3) Darma Pramuka merupakan:
a. nilai dasar untuk membina dan mengembangkan
akhlak mulia;
b. sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki,
dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c. landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk
mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk
mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis,
saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d. kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan
Pramuka.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya
organisasi yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan
sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan
Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri
atas:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut
Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
- setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka
selanjutnya di sebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2. Siaga berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang,
terdiri dari:
1) Janji dan komitmen yang disebut Trisatya,
selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri
membangun masyarakat,
- menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka
selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka
Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan Komitmen yang disebut Trisatya,
selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila;
- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun
masyarakat;
- menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka
selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan
perbuatan.
Pasal 15
Belajar
sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a. mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan
praktik pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan
dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi peserta didik;
b. mengarahkan peserta didik untuk selalu
berbuat hal-hal nyata dan memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal
baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 16
(1)
Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh peserta didik
sendiri.
(2) Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan
belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul
tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(3) Kegiatan berkelompok memberi kesempatan
untuk saling berkompetisi dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan
untuk menjadi lebih baik.
Pasal 17
(1)
Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif,
rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku,
menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap
anggota Gerakan Pramuka.
(2) Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga
pilar pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3) Diselenggarakan dalam rangka menarik minat
kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi
anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan
kegiatan kepramukaan.
(4) Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap
sejalan dengan perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara
individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan sesuai dengan usia dan
perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh
yang bersangkutan.
(6) Ditujukan kepada peserta didik yang
dikelompokkan menurut jenis kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk
memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan pada kegiatan yang dapat
mengembangkan bakat dan minat yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisik peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal 18
(1)
Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan
mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2) Memberikan pengalaman saling ketergantungan
antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta
mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3) Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada
peserta didik bahwa menjaga lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan
dikenali dalam setiap kegiatan.
(4) Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan,
menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali
cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa
memiliki alam.
Pasal 19
Kehadiran
orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
a. perencana, organisator, pengendali, pengawas,
dan penilai;
b. konsultan dan motivator untuk peserta didik
dalam melaksanakan kegiatan;
c. pembina, pamong, pelatih, instruktur,
pendamping, dan pelindung peserta didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d. penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta
didik.
Pasal 20
(1)
Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang peserta
didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai
kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2) Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang
diberikan kepada peserta didik yang telah menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3) Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki
keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 21
(1)
Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan,
satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2) Satuan pramuka putri dibina oleh pembina
putri, satuan pramuka putra dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga
putra dapat dibina oleh pembina putri.
(3) Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk
perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat
perkemahan putra terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan
perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.
Pasal 22
(1)
Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam
proses pendidikan.
(2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku
kudarmakan, darmaku kubaktikan
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 23
(1)
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur
pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem
pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2) Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam
pendidikan kepramukaan diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup.
Pasal 24
(1)
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
(2) Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan
berdasarkan usia peserta didik.
(3) Jenjang pendidikan siaga menekankan pada
terbentuknya kepribadian dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui
kegiatan bermain sambil belajar.
(4) Jenjang pendidikan penggalang menekankan
pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri
untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil
melakukan.
(5) Jenjang pendidikan penegak menekankan pada
terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun
masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi,
dan bakti kepada masyarakat.
(6) Jenjang pendidikan pandega menekankan pada
terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun
masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 25
(1)
Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25
tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Warga negara Indonesia berusia di bawah 26
tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam
pendidikan kepramukaan.
(3) Peserta didik terdiri atas:
a. pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10
tahun;
b. pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan
15 tahun;
c. pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20
tahun; dan
d. pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25
tahun.
Pasal 26
(1)
Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina pramuka adalah tenaga pendidik
Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan;
b. pelatih pembina pramuka adalah tenaga
pendidik yang bertugas melatih pembina;
c. pamong satuan karya pramuka adalah tenaga
pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya
pramuka; dan
d. instruktur adalah tenaga pendidik Gerakan
Pramuka yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang mendidik
peserta didik dan pamong di satuan karya pramuka.
(2) Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai
pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a. pembina muda atau instruktur muda pramuka
siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
b. pembina muda atau instruktur muda pramuka
penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
c. pembina muda atau instruktur muda pramuka
penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(3) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan
standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Nasional Gerakan Pramuka dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 27
(1)
Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk
peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta
didik terdiri atas:
a. kurikulum umum yang disebut sebagai syarat
kecakapan umum (SKU); dan
b. kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat
kecakapan khusus (SKK).
(4) Syarat kecakapan umum (SKU) merupakan
kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
(5) Syarat kecakapan khusus (SKK) merupakan
kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi
pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk
tenaga pendidik terdiri atas:
a. kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu
kurikulum kursus pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat
lanjutan;
b. kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka,
yaitu kurikulum kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus
pelatih pembina tingkat lanjutan;
c. kurikulum pendidikan pamong satuan karya
pramuka; dan
d. kurikulum pendidikan instruktur satuan karya
pramuka.
(7) Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang
dewasa yang akan menjadi anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 28
Satuan
pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan;
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 29
(1)
Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis
satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
adalah gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus
depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5) Gugus depan sebagai satuan pendidikan
merupakan mitra dari pendidikan formal tempat berpangkal.
(6) Gugus depan komunitas kewilayahan adalah
gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu
wilayah tertentu.
(7) Gugus depan komunitas seaspirasi adalah
gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang
sama.
(8) Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan
yang didirikan oleh sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9) Gugus depan komunitas organisasi
kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan
tertentu
Pasal 30
(1)
Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak
dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
(2) Pengetahuan, keterampilan dan pengalaman
dalam kegiatan saka diharapkan dapat menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3) Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan
dan keterampilannya kepada anggota lain di gugus depannya.
Pasal 31
(1)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah satuan pendidikan dan
pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pendidikan dan pelatihan kepramukaan
meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan
Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
(4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Gerakan Pramuka dilaksanakan di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan
Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan
Pramuka, terdiri atas:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan
Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Pusdiklatnas;
b. Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan
Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatda;
c. Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan
Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.
(6) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan
Pramuka diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(7) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan
Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(8) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan
Gerakan Pramuka ex-officio andalan kwartir.
(9) Kepala Pusat pendidikan dan pelatihan
Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 32
(1)
Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga
pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan
serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2) Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan
minimal yang wajib dicapai melalui jenjang pelatihan dan pendidikan bagi tenaga
pendidik.
(3) Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai
dan kecakapan minimal yang harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan
syarat kecakapan khusus.
(4) Evaluasi standar kurikulum pendidikan
kepramukaan adalah penilaian relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan
kepramukaan.
(5) Evaluasi standar satuan pendidikan
kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah penilaian kelayakan terhadap
persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan
oleh pembina.
(7) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional, yang secara terbatas dapat
didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan
kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional.
Pasal 33
(1)
Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan
dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana,
program, serta manajemen.
(2) Akreditasi dilakukan dengan menggunakan
kriteria dan tata cara akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh
lembaga akreditasi mandiri (independen) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kriteria dan tata cara akreditasi serta
pembentukan lembaga akreditasi mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 34
(1)
Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan
dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2) Sertifikasi peserta didik dilakukan di
satuan pendidikan gugus depan dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat
dalam bentuk tanda kecakapan.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan
terhadap kompetensi peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup
penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji
kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikasi tenaga pendidik diberikan
sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya
dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional, yang secara terbatas
dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5) Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik
dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 35
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara
sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah
memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas;
a. anggota biasa; dan
b. anggota kehormatan.
Pasal 36
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan
anggota dewasa.
Pasal 37
(1)
Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak,
dan pramuka pandega.
(2) Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan
10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka
penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun dan Pramuka Pandega berusia 21
tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Untuk anak-anak yang belum berumur 7 tahun
dapat ditampung dalam kelompok prasiaga
(4) Anggota muda yang sudah menikah
dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
(5) Anggota muda yang berkebutuhan luar biasa
disebut pramuka luar biasa.
(6) Anggota muda dapat dilantik apabila telah
menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh
pembina pramuka di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi
pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak dan
pramuka pandega.
Pasal 38
(1)
Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota dewasa terdiri atas:
a. fungsionaris organisasi; dan
b. bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat
diangkat menjadi fungsionaris organisasi
(4) Fungsionaris organisasi terdiri atas:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina pramuka;
c. pembina profesional;
d. pamong saka;
e. instruktur saka;
f. pimpinan saka;
g. pimpinan sako;
h. andalan dan pembantu andalan; dan
i. anggota majelis pembimbing
(5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris
organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
Pasal 39
(1)
Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan
Pramuka.
(2) Anggota kehormatan diangkat dan dilantik
oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional.
Pasal 40
(1)
Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda
kecakapan kepramukaan;
c. mendapat kartu tanda anggota;
d. mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
e. memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
f. melakukan pembelaan dan memperoleh
perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka,
berkewajiban:
a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan
menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan
Pramuka;
c. membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 41
(1)
Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
1. meninggal dunia.
2. permintaan sendiri.
3. diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan
berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika:
a. melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b. merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan
Pramuka diusulkan oleh gugus depan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari
dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang
mengangkatnya.
Pasal 42
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode
Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela
dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang
bersangkutan tidak menerima keputusan dewan kehormatan di kwartir yang
bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat
di atasnya secara berjenjang.
Pasal 43
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi
anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka
dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 44
(1)
Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat
perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2) Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing
anggota.
(3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Gugus Depan
Pasal 45
(1)
Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2) Gugus depan merupakan satuan organisasi
terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus depan anggota muda berhimpun
dalam satuan gerak berupa:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
(4) Apabila dalam satu gugus depan terdapat
keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan lengkap.
(5) Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk
golongan pramuka siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina
perindukan.
(6) Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk
golongan pramuka penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina
pasukan.
(7) Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk
golongan pramuka penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana
dengan pendamping pembina ambalan.
(8) Racana pandega adalah satuan gerak untuk
golongan pramuka pandega, yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan
racana pandega dengan pendamping pembina racana.
Pasal 46
(1)
Gugus depan terdiri atas gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan
berbasis satuan komunitas.
(2) a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan
meliputi gugus depan di pendidikan formal;
b. Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus
depan komunitas kewilayahan, agama, organisasi kemasyarakatan, profesi dan yang
seaspirasi.
(3) Gugus depan dikelola secara kolektif oleh
pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua gugusdepan, pembina satuan dan
pembantu pembina satuan.
(4) Ketua gugus depan dipilih dari pembina
pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus
depan.
(5) Anggota muda putera dan anggota muda puteri
dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan luar
biasa dapat dihimpun dalam gugus depan tersendiri atau diintegrasikan kedalam
gugus depan biasa.
(7) Gugus depan yang berbasis di satuan
pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara administratif berinduk pada
kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(8) Gugus depan yang berbasis di komunitas dan
yang berbasis di satuan pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan
komunitas pramuka.
(9) Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan
Republik Indonesia dikoordinasikan oleh kwartir nasional.
Pasal 47
Keanggotaan
gugusdepan bersifat terbuka dalam arti:
a. keanggotaan gugusdepan berbasis satuan
pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud,
b. keanggotaan gugusdepan berbasis komunitas
dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.
Bagian Ketiga
Kwartir
Pasal 48
(1)
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara
kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan,
dengan susunan sebagai berikut:
a. seorang ketua;
b. beberapa orang wakil ketua;
c. seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir
Nasional atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
d. seorang bendahara; dan
e. beberapa orang anggota.
(2) Kwartir menetapkan andalan urusan yang
dikelompokkan dalam bidang-bidang yang bertugas memperlancar dan
mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3) Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri
atas karyawan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh
Sekretaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk
jajaran lainnya.
(4) Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada
Sekretaris Jenderal Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada
sekretaris kwartir jajarannya.
(5) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan
karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan
kwartir.
(6) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan
komunitas pramuka (pinsako) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan
kwartir
(7) Pengurus kwartir terdiri atas unsur pengurus
lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan
pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 49
Apabila
ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil
ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.
Pasal 50
(1) Pergantian pengurus kwartir antar waktu
dapat dilakukan, karena:
a. berhalangan tetap;
b. mengundurkan diri;
c. melakukan tindak pidana dan berkekuatan hukum
tetap;
d. melanggar kode kehormatan pramuka; dan
(2) Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a. penggantian ketua kwartir antar waktu
dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa.
b. pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan
dengan keputusan presidium musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh
kwartir setingkat diatasnya
c. penggantian pengurus kwartir antar waktu yang
lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan;
d. penggantian pengurus kwartir antar waktu
disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
(1)
Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk
melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian luar biasa.
(2) Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa
bakti kwartir.
Pasal 52
(1)
Pengesahan:
a. ketua kwartir dipilih oleh musyawarah,
diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium;
b. pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh
ketua dan anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh
anggota tim formatur;
c. ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan
kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan
surat keputusan presidium.
(2) Pengukuhan:
a. pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua
gugus depan, pembina satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua
dewan ambalan penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan
dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan
dengan surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan
tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan
di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan Ketua Kwartir
Nasional.
b. pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka)
yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota
ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan
dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
c. pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka
(sako) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota
ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan
dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
d. pengurus kwartir ranting yang terdiri atas
ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat
keputusan ketua majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir cabang.
e. pengurus kwartir cabang yang terdiri atas
ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat
keputusan ketua majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan
ketua kwartir daerah.
f. pengurus kwartir daerah yang terdiri atas
ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat
keputusan ketua majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan
Ketua Kwartir Nasional.
g. Pengurus kwartir nasional Gerakan Pramuka
yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan
andalan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku
Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan
kwartir, dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir di atasnya.
i. ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j. anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan
dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional.
k. ketua dan anggota majelis pembimbing daerah,
majelis pembimbing cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing
gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di
atasnya.
l. ketua dan anggota majelis pembimbing satuan
karya pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m. pengurus dewan kerja pramuka penegak dan
pandega dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
n. andalan nasionall antar waktu dikukuhkan
dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
(3) Pelantikan:
a. pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah
pengukuhan.
b. pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri
Satya dan Ikrar.
c. pelantikan pembina pramuka, pamong saka,
instruktur saka, dan pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
d. pelantikan pengurus gugus depan dilakukan
oleh ketua kwartir ranting.
e. pelantikan pimpinan saka dan majelis
pembimbing saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
f. pelantikan pimpinan sako dan majelis
pembimbing sako dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
g. pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh
ketua mabi jajaran di tingkatnya.
h. pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
i. pelantikan Ketua dan anggota lembaga
pemeriksa keuangan dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya.
j. pelantikan Ketua dan anggota Lembaga
Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia
selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k. pelantikan ketua dan anggota majelis
pembimbing dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
l. pelantikan Ketua dan anggota Majelis
Pembimbing Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
m. pelantikan pengurus dewan kerja pramuka
dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n. pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh
Ketua Kwartir yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Majelis Pembimbing
Pasal 53
(1)
Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan
dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan
dan berkesinambungan.
(2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan
ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan
kepramukaan
(3) Mabi dapat terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. orangtua peserta didik.
(4) a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas)
diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai
oleh gubernur.
c. majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai
oleh bupati/walikota
d. majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai
oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing desa/kelurahan
(mabisa/mabikel) diketuai oleh kepala desa atau lurah.
f. majelis pembimbing satuan karya pramuka
(mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh
dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan
tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka
berpangkalan.
g. majelis pembimbing satuan komunitas pramuka
(mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang
bersangkutan.
(4) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang
terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. sekretaris.
d. ketua harian (apabila diperlukan).
e. anggota.
(5) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen
yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(6) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Bagian Kelima
Organisasi Pendukung
Pasal 54
(1)
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik
untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang
tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi
dalam krida-krida.
(3) Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir
ranting atau kwartir cabang.
(4) Anggota saka adalah pramuka penegak dan
pramuka pandega putera dan puteri dari gugus depan di wilayah yang
bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya.
(5) Anggota saka putera dan puteri dihimpun
dalam satuan yang terpisah.
(6) Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong
saka dibantu oleh instruktur saka.
(7) Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh
kwartir cabang dan secara ex-officio menjadi anggota pimpinan satuan karya di
kwartir cabangnya.
Pasal 55
(1)
Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan
Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti
pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa
gerakan pramuka yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3) Gugus darma pramuka dapat dibentuk
sedikitnya oleh dua puluh anggota dewasa yang saling bersepakat.
(4) Gugus Darma Pramuka dikelola oleh pengurus
yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. bendahara.
(5) Gugus darma pramuka secara administratif
berada di kwartir cabang dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir cabang.
(6) Gugus darma pramuka dapat melakukan kegiatan
di tingkat cabang, daerah dan nasional.
Pasal 56
(1)
Satuan komunitas pramuka (sako), adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan
dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang
mempunyai keluar biasaan dalam aspirasi.
(3) Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah
dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima
kwartir cabang.
(4) Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional
dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima
kwartir daerah.
(5) Satuan komunitas pramuka dikelola oleh
pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara.
(6) Satuan komunitas pramuka dapat membentuk
majelis pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas
yang bersangkutan.
(7) Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi
dapat membentuk badan koordinasi.
(8) Ketua badan kordinasi atau ketua satuan
komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(9) Ketua badan kordinasi atau ketua satuan
komunitas pramuka secara ex-officio dapat menjadi andalan kwartir yang
bersangkutan
Pasal 57
(1)
Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di
tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan.
(3) Kepala puslitbang Gerakan Pramuka adalah
anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua
kwartir.
(4) Kepala puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
Pasal 58
(1)
Pusat informasi (pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di
luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2) Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di
tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
(3) Kepala pusinfo Gerakan Pramuka adalah
anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua
kwartir.
(4) Kepala pusinfo Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 59
(1)
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan
Gerakan Pramuka.
(2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di
tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah
anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan
diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri atas unit-unit usaha yang
bersifat otonom.
Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Pasal 60
(1)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang
dibentuk oleh musyawarah gerakan pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa
keuangan kwartir.
(2) Lembaga pemeriksaan keuangan Gerakan Pramuka
dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta
bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan
Pramuka terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. tiga orang anggota.
(4) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka
dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka
dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6) Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan
Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 61
(1)
Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir
untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas luar biasa.
(2) Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a. Dewan Kehormatan
b. satuan pengawas internal
c. dewan kerja pramuka penegak dan pandega
Pasal 62
(1)
Dewan kehormatan gerakan pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh
kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah,
penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a. menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang
untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan
Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka;
(2) Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima
orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
b. tokoh Gerakan Pramuka.
c. andalan.
(3) Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan
tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. tokoh Gerakan Pramuka.
b. pengurus gugus depan.
c. pembina pramuka.
Pasal 63
(1) SPI
melakukan Pengawasan dalam bidang:
a. pelaksanaan kegiatan atau program sesuai
rencana yang telah ditetapkan;
b. pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan
peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
d. pengelolaan anggaran.
(2) SPI dibentuk di tingkat Nasional, daerah,
dan cabang.
(3) SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu
oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4) Kepala dan anggota SPI tidak boleh dijabat
oleh pejabat struktural kwartir.
(5) Kepala SPI bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
(6) Kepala dan anggota SPI diangkat dan
diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 64
(1)
Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega
adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir
dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3) Dewan kerja penegak dan pandega putera dan
puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putera
dan puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik
oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4) Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan
pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
(5) Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak
dan pandega terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai
wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka
penegak dan pandega ex-officio adalah andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65
(1)
Kwartir Nasional mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat
nasional;
b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan
musyawarah nasional;
c. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
dan keputusan musyawarah nasional;
d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan kwartir
nasional;
e. membina dan membantu kwartir daerah dan gugus
depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. membina organisasi pendukung di wilayahnya
g. melakukan hubungan dan konsultasi dengan
Majelis Pembimbing Nasional;
h. melakukan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi
kepramukaan di luar negeri;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban
Kwartir Nasional kepada musyawarah nasional;
k. membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional
bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.
Pasal 66
(1)
Kwartir daerah mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir
nasional;
c. membina kwartir cabang dan organisasi
pendukung di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan
majelis pembimbing daerah;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional
mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir
daerah kepada musyawarah daerah;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah
bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.
Pasal 67
(1)
Kwartir cabang mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b. melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang,
keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah;
c. membina kwartir ranting, gugus depan dan
organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis
pembimbing cabang;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota,
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah
dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di
cabang;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir
cabang kepada musyawarah cabang;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang
bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.
Pasal 68
(1)
Kwartir ranting mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang,
musyawarah ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir
cabang;
c. membina dan membantu gugus depan pramuka di
wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan
majelis pembimbing ranting;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan
masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang
dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah mengenai perkembangan
Gerakan Pramuka di ranting;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir
ranting kepada musyawarah ranting;
h. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan kepada rapat kerja ranting;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting
bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah
Pasal 69
(1)
Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam
lima tahun.
(3) Musyawarah Nasional dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal 70
(1)
Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya
sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur
pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional dan Dewan Kerja Nasional.
(3) Utusan daerah terdiri atas
sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah,
di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan daerah dan dewan
kerja daerah.
(4) Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus
berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir Nasional dan kwartir daerah
masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 71
(1)
Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari
kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh
penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 72
(1)
Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah nasional
terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan
agenda musyawarah nasional;
b. pemilihan presidium musyawarah nasional;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional
dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah nasional terdiri
atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan
kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti
berikutnya;
e. penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka;
f. pemilihan anggota formatur untuk menyusun
pengurus baru;
g. pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa
Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 73
(1)
Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa
bakti berikutnya.
(2) Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh
Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(3) Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan
harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama
calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang
diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh Kwartir Daerah
selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(5) Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia
dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada
saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir
pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7) Calon Ketua Kwartir Nasional harus pernah
aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru
hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai
hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar
program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau
mengadakan alih tugas staf.
Pasal 74
(1) Tim
Formatur pembentukan pengurus terdiri atas Ketua Kwartir Nasional terpilih
sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk
oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b. satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c. empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih
oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung
dalam Musyawarah Nasional.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau
antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan
terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim Formatur dalam waktu selambat-lambatnya
tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan
kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional
untuk dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 75
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan
secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah nasional.
(2) Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu
bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah
nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 76
(1)
Musyawarah Nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah nasional.
(2) Presidium Musyawarah Nasional sebanyak lima
orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur
kwartir daerah.
Pasal 77
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan
secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 78
(1)
Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2) Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima
tahun.
(3) Musyawarah daerah dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 79
(1)
Peserta musyawarah daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri atas
sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di
antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka
daerah dan dewan kerja daerah.
(3) Utusan cabang terdiri atas
sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang,
di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan
Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus
berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir daerah dan kwartir cabang
masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 80
(1)
Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari
kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh
penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 81
(1)
Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri
atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
musyawarah daerah;
b. pemilihan presidium musyawarah daerah;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah
dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah daerah terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan
kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa
bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun
pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa
keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 82
(1)
Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh
kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah daerah.
(3) Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan
harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon
ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh
kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5) Calon ketua kwartir daerah yang bersedia
dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada
saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada
saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir daerah harus pernah
aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir daerah yang baru
hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai
hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar
program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau
mengadakan alih tugas staf.
Pasal 83
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri
atas ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk
oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c. dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih
oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung
dalam musyawarah daerah.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau
antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan
terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya
dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan
kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.
Pasal 84
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara
tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah daerah.
(2) Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu
bulan sebelum musyawarah daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah
secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.
Pasal 85
(1)
Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah daerah .
(2) Presidium musyawarah daerah sebanyak lima
orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur
kwartir cabang.
Pasal 86
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 87
(1)
Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima
tahun.
(3) Musyawarah cabang dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 88
(1)
Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan cabang terdiri atas
sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di
antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka
cabang dan dewan kerja cabang.
(3) Utusan ranting terdiri atas
sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di
antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja ranting.
(4) Kwartir cabang dan kwartir ranting harus
berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir cabang dan kwartir ranting
masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 89
(1)
Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari
kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh
penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 90
(1)
Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri
atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan
agenda musyawarah cabang;
b. pemilihan presidium musyawarah cabang;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang
dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah cabang terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban
kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan
kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa
bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun
pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa
keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 91
(1) Musyawarah
cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh
kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah cabang.
(3) Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan
harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon
ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan
oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5) Calon ketua kwartir cabang yang bersedia
dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada
saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada
saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir cabang harus pernah
aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir cabang yang baru
hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai
hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar
program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau
mengadakan alih tugas staf.
Pasal 92
(1) Tim
formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir cabang terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk
oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c. dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih
oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung
dalam musyawarah cabang.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau
antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan
terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya
satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan
kepada ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan.
Pasal 93
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara
tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah cabang.
(2) Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu
bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang
secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.
Pasal 94
(1)
Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah cabang.
(2) Presidium musyawarah cabang sebanyak lima
orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur
kwartir ranting.
Pasal 95
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 96
(1)
Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2) Musyawarah ranting diadakan sekali dalam
tiga tahun.
(3) Musyawarah ranting dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.
Pasal 97
(1)
Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2) Utusan ranting terdiri atas
sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di
antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3) Utusan gugus depan terdiri atas
sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di
antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4) Kwartir ranting dan gugus depan harus
berupaya agar utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir ranting dan gugus depan
masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal 98
(1)
Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari
gugus depan yang bersangkutan.
Pasal 99
(1)
Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri
atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan
agenda musyawarah ranting;
b. pemilihan presidium musyawarah ranting;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting
dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah ranting terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian pertanggungjawaban lembaga
pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa
bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun
pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa
keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 100
(1)
Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa
bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh
gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
ranting.
(3) Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan
harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon
ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh
kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5) Calon ketua kwartir ranting yang bersedia
dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada
saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada
saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir ranting harus pernah
aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir ranting yang baru
hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai
hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar
program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau
mengadakan alih tugas staf.
Pasal 101
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri
atas ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk
oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c. dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh
peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung
dalam musyawarah ranting.
(4) Tim formatur dalam waktu satu bulan menyusun
pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir
cabang untuk dikukuhkan.
(5) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau
antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan
terakhir ditentukan oleh ketua tim.
Pasal 102
(1)
Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus
dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2) Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu
bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah
ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah
ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 103
(1)
Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah ranting.
(2) Presidium musyawarah ranting sebanyaknya
tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus
depan.
Pasal 104
(1)
Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 105
(1)
Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam
tiga tahun.
(3) Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam
musyawarah gugus depan.
Pasal 106
(1)
Peserta musyawarah gugus depan terdiri atas para pembina gugus depan, para
pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana
dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah
gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal 107
(1)
Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah gugus depan
terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan
agenda musyawarah gugus depan;
b. pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus
depan;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus
depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan
terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri
atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. memilih ketua gugus depan untuk masa bakti
berikutnya.
Pasal 108
(1)
Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa
bakti berikutnya.
(2) Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama
calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak
hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih
kembali.
(4) Ketua gugus depan lama berstatus demisioner
sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua
gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas
menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 109
(1)
Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan
secara tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum
waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum
pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan
secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua
orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus
depan diatur oleh ketua gugus depan.
Pasal 110
(1)
Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah
gugus depan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugus depan
sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal 111
(1)
Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal 112
(1)
Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera (musppanitera)
diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka
penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka
penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitera diselenggarakan sebelum
musyawarah kwartir.
(3) a. Hasil musppanitera nasional merupakan
bahan acuan bagi penyusunan rencana strategik Gerakan Pramuka;
b. Hasil musppanitera daerah, cabang, dan
ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan
ranting.
(4) Peserta musppanitera terdiri atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di
bawahnya, sedangkan untuk musppanitera kwartir ranting pesertanya adalah utusan
dewan ambalan dan dewan racana.
(5) Muspanitera dihadiri pula oleh:
a. andalan kwartir yang bersangkutan sebagai
penasehat; dan
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya
sebagai narasumber.
Pasal 113
(1)
Acara musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera terdiri atas
acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musppanitera terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan
agenda musppanitera;
b. pemilihan pimpinan sidang musppanitera;
c. penyerahan kepemimpinan musppanitera dari
kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang musppanitera terpilih.
(3) Acara pokok musppanitera terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. menetapkan rencana kerja masa bakti
berikutnya;
c. membahas materi sebagai masukan untuk
kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d. memilih ketua dewan kerja masa bakti
berikutnya;
e. memilih anggota formatur untuk bersama ketua
dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 114
(1)
Keputusan musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera dicapai
atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 115
(1)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat hal-hal
yang mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas
prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada
kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan
selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang
bersangkutan.
(4) Musyawarah gugus depan luar biasa
diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus
depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan
disertai alasan yang jelas.
(5) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis
diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar
biasa.
(6) Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di
bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 116
Peserta
musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di
bawahnya/gugus depan yang jumlahnya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.
Pasal 117
Acara
musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan yang hal-hal yang mendesak
yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja
Pasal 118
(1)
Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun
sekali di awal tahun program.
(3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya
terdiri atas:
a. pengurus kwartir yang bersangkutan;
b. ketua dan sekretaris kwartir di tingkat
bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c. unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan
dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4) Peserta rapat kerja gugus depan terdiri
atas:
a. pengurus gugus depan
b. unsur anggota muda.
(5) Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan
kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6) Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan
pramuka pandega terdiri atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di
bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a. andalan sebagai penasehat;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya
sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.
Bagian Keempat
Hal-hal yang Mendesak
Pasal 119
(1)
Hal-hal yang mendesak adalah suatu masalah untuk diputuskan bersama tanpa
melalui musyawarah setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(2) Hal-hal yang mendesak diadakan apabila
menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera diputuskan, sementara
menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3) Penyelesaian hal-hal yang mendesak dapat
dilakukan pada tingkat kwartir yang bersangkutan
(4) Hal-hal yang mendesak diselesaikan secara
tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang
mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan
diumumkan.
(6) Hal-hal yang mendesak disepakati untuk
diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai
hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7) Hasil hal-hal yang mendesak diumumkan oleh
kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya,
selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120
(1)
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota
Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon
kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada
berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan
dengan penggunaannya.
Pasal 121
(1)
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang, berukuran tiga berbanding
dua, berwarna dasar putih, dan di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan
Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2) Di bagian atas dan bagian bawah bendera
terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10
dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera
terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari
panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir, sedangkan
untuk bendera gugus depan dengan tulisan nama kwartir cabang dan nomor gugus
depan.
Pasal 122
(1)
Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14
Agustus 1961.
(2) Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji
Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 123
1.
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar
yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
2. Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah
Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang
gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal 124
(1)
Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik
disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga
anggota Gerakan Pramuka.
(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat
muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan
untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia
mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4) Jenis, model, warna dan peruntukan diatur
lebih lanjut dengan Petunjuk Penyelenggaraan (PP)
Pasal 125
Anggota
Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan
lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 126
(1)
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. APBN dan atau APBD;
c. bantuan majelis pembimbing;
d. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e. sumber lain yang tidak bertentangan baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f. usaha dana, badan usaha, koperasi yang
dimiliki Gerakan Pramuka;
g. royalti atas hak atas kekayaan intelektual
yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang
disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 127
(1)
Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh
jajaran Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk
badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan
melakukan kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 128
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. barang tak bergerak;
b. barang bergerak;
c. hak atas kekayaan intelektual.
(2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan
bangunan.
(3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap,
kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas
merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang
akan dimintakan di kemudian hari, antara lain :
a. atribut Gerakan Pramuka.
b. buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 129
(1)
Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak
ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan
dari Majelis Pembimbing.
(2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka
yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat
pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan
diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130
Apabila
terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan
Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh
Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan
pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan
lain.
(2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain
disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 133
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 29 April 2012
Tim Perumus:
Ketua Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc (
………………………………)
Wakil Ketua Anshari Kadir, SH ( ………………………………)
Sekretaris Agus Ridho, SH, MH ( ………………………………)
Anggota:
1. Dr. Suyatno, M.Pd ( ………………………………)
2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd ( ………………………………)
3. Ir. Handry Amanupunyo, MP ( ………………………………)
4. Farida Madjid ( ………………………………)